Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Tanggung PPh Bunga SBN Valas Domestik

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |14:15 WIB
Purbaya Tanggung PPh Bunga SBN Valas Domestik
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

"Penerbitan di pasar perdana domestik sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penawaran dan penjualan SBN valas untuk pertama kali di dalam wilayah Indonesia," ungkap peraturan tersebut.

Insentif PPh DTP ini ditetapkan berlaku untuk Masa Pajak Juni 2026 hingga Desember 2026.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement