JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap sebanyak 93 persen sampel beras fortifikasi yang diuji laboratorium tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut berasal dari pengawasan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan, hasil pengujian menunjukkan sebagian besar produk yang mengklaim sebagai beras fortifikasi tidak memenuhi persyaratan kandungan gizi..
"Masalahnya adalah sementara kita selidiki, tapi sesuai hasil lab, 93 persen yang kita cek fortifikasi melanggar. Bayangkan itu disampaikan bahwa fortifikasi ini beras bervitamin, ternyata tidak ada,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2026).
Amran menilai temuan tersebut menjadi persoalan serius karena sejumlah produk beras fortifikasi dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras biasa. Menurutnya, konsumen membeli produk dengan harapan memperoleh nilai tambah berupa kandungan vitamin dan mineral tertentu.
“Katakanlah harganya Rp 13.500, dijual dengan harga Rp 40.000. Kasihan ini konsumen,” tegas Amran.
Ia menambahkan, apabila produk dengan klaim fortifikasi dijual dengan harga jauh lebih tinggi tetapi tidak memenuhi kandungan gizi yang dipersyaratkan, konsumen berpotensi mengalami kerugian secara ekonomi.
“Bayangkan per kilo selisih Rp 22.000 atau Rp 20.000 ini bukan harga keuntungan, tapi penipuan,” ujarnya.
Selain kandungan gizi, Bapanas juga menemukan persoalan pada pelabelan. Terdapat produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meskipun dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.
Adapun secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.
SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada label. Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label, sementara kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.