Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Pertegas Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar, Ini Aturan Terkait Kearifan Lokal 

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 05 September 2026 |13:06 WIB
Pemerintah Pertegas Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar, Ini Aturan Terkait Kearifan Lokal 
Pemerintah Pertegas Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar, Ini Aturan Terkait Kearifan Lokal (Foto: BNPB)
A
A
A

Ia mengatakan APHI bersama anggotanya mendukung kebijakan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam penerapannya.

Menurut Soewarso, koordinasi juga perlu diperkuat di tingkat tapak, termasuk melalui dialog dengan masyarakat lokal untuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar.

“APHI akan terus membangun dialog, khususnya dengan masyarakat lokal, untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

Soewarso juga menyebut sejumlah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP) pencegahan dan pengendalian karhutla di areal kerja masing-masing. Menurut dia, PBPH juga berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Polri, TNI, Manggala Agni, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan, pengendalian, hingga pemadaman karhutla di sekitar wilayah kerja.

Ia mendorong penguatan kerja sama multipihak antara pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk memperkuat deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat, dan pemadaman karhutla.

Di sisi lain, APHI berharap penegakan hukum terhadap karhutla tetap mempertimbangkan secara objektif dan proporsional berbagai upaya yang telah dilakukan PBPH dalam mencegah dan mengendalikan karhutla, baik di dalam areal kerja maupun dalam membantu penanganan kebakaran di wilayah sekitarnya. Penilaian tersebut, menurut APHI, perlu tetap berpedoman pada fakta lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan mempercepat penanganan karhutla melalui koordinasi dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus mendukung keselamatan masyarakat serta perlindungan hutan dan lingkungan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement