"Keselamatan menjadi prioritas kita. Kami melihat situasi terakhir berdasarkan informasi yang diberikan BMKG. Jadi, kami belum bisa memastikan kapan akan berakhir karena cuaca terlalu dinamis," ujar Dudy.
Menhub menegaskan hak-hak penumpang yang terdampak penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk menyampaikan informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, dari delapan bandara terdampak, tercatat 1.558 penerbangan tertunda dengan 170.000 penumpang terdampak. Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, terdapat 963 penerbangan yang terdampak, terdiri atas 453 kedatangan (arrival) dan 510 keberangkatan (departure), berdasarkan pembaruan monitoring pada Minggu (6/9/2026) pukul 17.06 WIB.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.