JAKARTA - Pengembangan energi bersih, termasuk rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran, perlu dilihat secara objektif dan berdasarkan kajian yang komprehensif.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai masyarakat tidak perlu khawatir sepanjang seluruh tahapan pengembangan dilakukan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku, khususnya terkait aspek lingkungan, keberlanjutan, keselamatan, serta perlindungan kawasan yang memiliki nilai penting bagi masyarakat.
“Kalau semua aturan dipenuhi, kajian lingkungannya dilakukan dengan benar, dan seluruh aspek keberlanjutan diperhatikan, masyarakat tidak perlu khawatir. Prinsipnya, pembangunan energi bersih harus tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujar Agus di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dia menambahkan, pengembangan energi panas bumi merupakan bagian dari upaya menyediakan sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Karena itu, setiap kekhawatiran masyarakat sebaiknya dijawab melalui keterbukaan informasi, kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta komunikasi yang baik antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat.
Terkait kekhawatiran mengenai keberadaan cagar budaya di sekitar wilayah pengembangan, Agus menilai aspek tersebut harus menjadi bagian penting dalam proses perencanaan.
"Lokasi kegiatan tentu harus memperhatikan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya. Jangan sampai pengembangan energi kemudian mengganggu atau merusak cagar budaya. Sepanjang penentuan lokasi dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan perlindungan cagar budaya serta hasil kajian yang ada, Insya Allah berkat buat bangsa ini,” tegasnya.
Agus menegaskan, perdebatan mengenai energi bersih sebaiknya tidak berhenti pada penolakan. Menurutnya, Indonesia membutuhkan tambahan sumber energi yang mampu mendukung kebutuhan listrik sekaligus mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih.
“Energi bersih harus didukung, bukan justru dihadang. Kalau ada kekhawatiran, mari diuji berdasarkan kajian dan aturan. Yang penting jangan sampai kita menolak energinya, tetapi tidak menawarkan solusi untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat,” ujar Agus.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan pengembangan PLTP di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kajian teknis, keselamatan, perlindungan lingkungan, serta pelestarian kawasan cagar budaya, termasuk Candi Gedong Songo.
"Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat. Eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya," ujar Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan memiliki kapasitas sekitar 55 MW dengan target operasi pada 2031. Untuk mencapai tahap pembangunan, pengembang terlebih dahulu perlu memperoleh kepastian mengenai karakteristik dan potensi reservoir melalui rangkaian penelitian dan eksplorasi.
Anggi menjelaskan, pengeboran eksplorasi dilakukan berdasarkan hasil kajian geologi dan geofisika untuk memahami kondisi bawah permukaan serta menentukan target reservoir. Lokasi titik pengeboran di permukaan juga tidak selalu berada tepat di atas sumber panas bumi.
"Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, aspek pelestarian Candi Gedong Songo menjadi salah satu pertimbangan penting. Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 mengidentifikasi sistem zonasi kawasan yang meliputi zona inti, penyangga, dan pengembangan. Pengembangan panas bumi harus memperhatikan batas dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keberadaan kawasan cagar budaya tetap terlindungi.
"Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.