Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proyek PLTP di Banten Ditolak Warga, Edukasi Pengembangan Panas Bumi Ditingkatkan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |20:47 WIB
Proyek PLTP di Banten Ditolak Warga, Edukasi Pengembangan Panas Bumi Ditingkatkan
Proyek PLTP Serang, Banten Ditolak Warga. (Foto :Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya penolakan warga terhadap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Serang, Banten.

Padahal, pembangunan PLTP berlokasi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Kaldera Rawa Dano merupakan program Percepatan Pembangunan Pembangkit 10.000 Megawatt tahap II, yang menjadi prioritas pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 2 Tahun 2010.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut, masyarakat masih butuh pemahaman lebih terkait pengembangan energi panas bumi.

Baca Juga: RI Miliki Panel Surya Terbesar Asean di Cikarang

“Pengembangan panas bumi di WKP Kaldera Danau Banten menghadapi tantangan berupa resistensi masyarakat. Kami dengan badan usaha bersama pemerintah daerah telah dan akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengembangan panas bumi di sana,” ujar Dadan Senin (15/2/2021).

Hal senada juga diutarakan Budi Herdiyanto, Koordinator Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi Kementerian ESDM. Budi menjelaskan, sebelum proyek PLTP tersebut mulai dibangun pihaknya sudah mulai melakukan studi banding dan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Di mana, pada 2018 studi banding ihwal PLTP dilakukan. Pada kesempatan itu, turut hadir 60 warga termasuk tokoh masyarakat dan muspika, namun pertemuan itu tidak dihadiri sebagian masyarakat yang menolak.

Baca Juga: DPD Minta Presiden Soroti Proyek Pembangkit Listrik PLN

Pada 2019, sosialisasi dilanjutkan pada ke seluruh lapisan masyarakat, Muspida, Muspika, hingga perangkat Desa. Namun, tercatat ada tiga tokoh masyarakat bersama organisasi Serikat Perjuangan Rakyat Padarincang (SAPAR) yang tidak hadir dan menolak sosialisasi.

"Penolakan sebagian masyarakat tersebut dilakukan dengan pemblokiran jalan akses masuk ke lokasi pengeboran. Isu penolakan yang dibawa oleh sebagian masyarakat adalah perusakan lingkungan," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Penolakan serupa pun dilakukan pada September 2019, dimana, terjadi demonstrasi di kantor Kementerian ESDM. Warga menuntut agar proyek tersebut tidak dilanjutkan. Aksi itu kemudian direncanakan akan dilanjutkan melalui diskusi di rumah salah satu tokoh masyarakat di Padarincang.

"Namun, saat didatangi tidak terjadi diskusi karena masyarakat yang hadir melakukan pemaksaan kepada perwakilan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menandatangani tuntutan masyarakat yang hadir," tuturnya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement