JAKARTA - PT Geo Dipa Energi (Persero) siap melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng. Hal ini usai dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Geo Dipa dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi terkait pembangunan PLTP Dieng-Patuha 5 x 60 megawatt (mw).
Corporate Secretary Geo Dipa Energi Endang Iswandini mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proyek yang tengah digarap perseroan di Dieng.
"Geo Dipa menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pengembangan proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP Skala kecil 10 mw,” kata Endang dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Baca Juga: Masuki Tahap Eksploitasi, PLTP Rantau Dedap Akan Hasilkan Listrik 220 MW
Menurutnya, putusan MA ini memberikan kepastian hukum bahwa Bumigas Energi dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut. Untuk itu, Geo Dipa optimis menambah pasokan listrik sebesar 270 mw pada tahun 2023.