Selain itu, Indonesia turut menyampaikan praktik baik dalam membangun ekosistem kewirausahaan melalui penguatan kebijakan dan pengembangan program inkubasi usaha. Penguatan ekosistem kewirausahaan perlu memastikan wirausaha tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga memiliki kapasitas untuk berkembang, naik kelas, dan membangun usaha yang berkelanjutan.
Maman menjelaskan penguatan tersebut didukung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang menjadi acuan kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Perpres tersebut sekaligus menetapkan target rasio kewirausahaan Indonesia mencapai 8 persen pada 2045.
Ekosistem kewirausahaan tersebut kemudian diintegrasikan melalui SAPA UMKM, sebuah platform yang menghubungkan pendataan, akses terhadap program, peningkatan kapasitas, hingga pemantauan penerima manfaat secara terpadu.
“Melalui berbagai inisiatif tersebut, Indonesia tidak hanya memperkuat UMKM di tingkat nasional, tetapi juga berkontribusi dalam agenda APEC untuk membangun UMKM yang lebih inklusif, inovatif, digital, tangguh, serta terhubung dengan pasar regional maupun global,” kata Maman.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.