Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga RI Terlilit Utang Pinjol Rp105,6 Triliun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 08 September 2026 |14:01 WIB
Warga RI Terlilit Utang Pinjol Rp105,6 Triliun
Warga RI Terlilit Utang Pinjol Rp105,6 Triliun (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026. Angka ini naik 24,76 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Jumlah ini bertambah jika dibandingkan utang pinjol Juni 2026 yang mencapai Rp105,14 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, meski pembiayaan tumbuh cukup tinggi, tingkat risiko kredit macet secara agregat yang tercermin dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tetap terjaga di posisi 4,32 persen.

Dalam aspek permodalan, OJK mencatat masih terdapat tujuh dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

“Seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ketentuan permodalan minimum,” ucap Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 7 September 2026.

OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara pindar selama Agustus 2026 atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan.

 

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK juga mendorong perluasan akses pembiayaan melalui kerja sama antara penyelenggara pindar dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Salah satunya melalui penandatangan nota kesepahaman antara sejumlah penyelenggara pindar dan pelaku UMKM di Provinsi Bali dalam rangkaian Fintech Lending Days 2026.

Kegiatan tersebut juga disertai pameran dan business matching untuk memperluas akses pembiayaan serta mendukung pengembangan UMKM. Demikian dilansir Antara.

Agusman mengatakan OJK terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan industri pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro (PVML), termasuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian oleh pelaku industri.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement