Jual dan Simpan Rokok Ilegal Bisa Dipidana
Selain berdampak terhadap penerimaan negara dan industri legal, keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Hendri mengingatkan masyarakat yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal untuk dijual dapat dikenai ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Berdasarkan Pasal 54, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ancaman pidana juga berlaku bagi pihak yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Cukai.
Karena itu, Hendri meminta masyarakat tidak menganggap enteng aktivitas jual beli maupun penyimpanan rokok ilegal.
Pemberantasan rokok ilegal, kata dia, membutuhkan kerja sama Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat. Upaya tersebut diperlukan untuk memutus rantai distribusi sekaligus menjaga penerimaan negara dan melindungi industri yang telah memenuhi kewajibannya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.