Menanggapi usulan penataan kelembagaan tersebut, Kemenpan-RB menyatakan komitmennya dalam mengkaji restrukturisasi organisasi guna mengimbangi target perumahan yang dibebankan kepada kementerian anyar itu. Penyesuaian organisasi ini diproyeksikan membawa implikasi pada kebutuhan belanja pegawai dan operasional menyusul besarnya mandat dari presiden.
"Kementerian ini mendapatkan tugas yang luar biasa dari Bapak Presiden, sehingga perlu ada penguatan-penguatan. Kami membicarakan beberapa perubahan yang tentunya dalam kerangka peningkatan layanan kepada masyarakat," kata Rini.
Rini menjelaskan, sejak hampir dua tahun lalu pihaknya telah bersama-sama merancang desain organisasi agar strategi presiden di sektor perumahan dapat dieksekusi secara solid. "Dan hari ini beliau (Maruarar) datang ke tempat saya untuk membicarakan ada beberapa perubahan-perubahan yang tentunya dalam kerangka peningkatan layanan kepada masyarakat," urai Rini
Sementara, Ara menekankan soal penguatan kelembagaan di Kementerian PKP mendesak direalisasikan karena target fisik hunian melonjak drastis, serta adanya amanah pengelolaan aset tanah hibah skala besar, seperti lahan 30 hektare dari Lippo di Sukabumi, 45 hektare dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di Depok, serta 3 hektare dari Kementerian Hukum di Tangerang yang prosesnya dikonsultasikan bersama Menteri Hukum dan Kepala Badan Pengaturan BUMN.
Kenaikan volume pekerjaan perumahan rakyat tercermin dari target pembenahan fisik rumah tidak layak huni yang melesat tajam dalam setahun terakhir. Kondisi ini membuat Kementerian PKP membutuhkan mesin birokrasi yang jauh lebih berdaya jangkau luas untuk menyalurkan bantuan perbaikan rumah secara presisi.
"Tahun lalu hanya 45 ribu rumah yang dibedah, sedangkan tahun ini mencapai 400 ribu rumah, sehingga ini bukan deret tambah melainkan deret kali. Tentu memerlukan suatu strategi yang berbeda untuk menghadapi situasi ini," kata Maruarar.
Rencana penambahan birokrasi ini berjalan beriringan dengan postur fiskal kementerian. Berdasarkan data resmi Kementerian PKP dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, pagu anggaran Kementerian PKP untuk tahun 2027 semula ditetapkan sebesar Rp11,77 triliun melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas per 5 Agustus 2026.
Dari angka tersebut, sebesar Rp914 miliar dialokasikan untuk dukungan manajemen, sementara Rp10,85 triliun untuk program perumahan. Namun, untuk merealisasikan target pembangunan dan renovasi 2,08 juta unit rumah pada 2027 yang membutuhkan dana total Rp106 triliun, Kementerian PKP telah mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp94,23 triliun kepada DPR RI.
Di sisi lain, serapan anggaran Kementerian PKP per 1 September 2026 telah terealisasi sebesar Rp3,78 triliun atau 36,64 persen dari pagu non-Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp10,30 triliun (atau Rp12,52 triliun setelah ditambah ABT pascabencana). Untuk capaian fisik program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah, per awal September 2026 telah rampung sebanyak 131.689 unit atau 33,37 persen dari target 400 ribu unit tahun ini, dengan target serapan akhir tahun dipatok menembus 97 persen, naik dari realisasi 96 persen pada 2025.