Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun, Status PPPK Paruh Waktu Jadi Pegawai Pemerintah Pusat 2027

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 14 September 2026 |13:53 WIB
Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun, Status PPPK Paruh Waktu Jadi Pegawai Pemerintah Pusat 2027
Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun, Status PPPK Paruh Waktu Jadi Pegawai Pemerintah Pusat 2027 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Pemerintah Pusat yang akan dimulai pada awal 2027.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk merealisasikan rencana tersebut. Proses pengalihan status pegawai akan dieksekusi secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

"Jadi tahun depan, awal Januari, semua pegawai PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun. mungkin juga lebih," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komite IV DPD, Senin (14/9/2026).

Purbaya menambahkan bahwa pengalihan beban gaji ke pemerintah pusat ini ditujukan untuk meringankan beban keuangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan inovatif (innovative financing) bagi daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) agar agenda pembangunan di daerah tetap berjalan optimal.

"Jadi kita sudah menemukan cara untuk membuat daerah bisa membangun tanpa membahayakan kebijakan fiskal kita, cuma ini memang belum disosialikan ke daerah," kata Purbaya.

Dalam struktur penganggaran, pemerintah sebelumnya mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun, atau naik 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp639 triliun.

 



Sementara itu, total pos belanja pegawai dipatok mencapai Rp625,24 triliun atau tumbuh sebesar 7,9 persen.

Dari total belanja pegawai tersebut, alokasi untuk kementerian dan lembaga (K/L) direncanakan sebesar Rp378,9 triliun. Dana ini dimanfaatkan untuk pemenuhan gaji serta tunjangan kinerja aparatur negara yang disesuaikan dengan capaian reformasi birokrasi di tiap instansi.

Meski demikian, sebagaimana tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2027, pemerintah mengindikasikan moratorium atau tidak melakukan penambahan jumlah ASN baru di lingkungan K/L.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement