JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan independensi pengurus Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap dijaga dalam rencana demutualisasi bursa, meskipun nantinya struktur kepemilikan saham Bursa Efek mengalami perubahan.
Ketentuan mengenai independensi tersebut menjadi salah satu substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang saat ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pengurus Bursa Efek, baik Direksi maupun Dewan Komisaris, harus bersifat independen.
"Pengurus Bursa Efek (Direksi dan Dewan Komisaris) bersifat independen, dipilih dan dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper) oleh OJK," demikian jawaban tertulis Hasan dalam konferensi pers RDKB Agustus 2026, dikutip Rabu (16/9/2026).
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga independensi Bursa Efek, termasuk apabila kepemilikan saham Bursa nantinya dapat dimiliki oleh pihak di luar Anggota Bursa.
Dalam RPOJK tersebut, OJK juga menegaskan bahwa kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Bursa.
Selain itu, masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham Bursa Efek juga tidak boleh menimbulkan tumpang tindih pengawasan. OJK tetap menjadi regulator tunggal Bursa Efek yang bersifat independen.
"Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal," kata Hasan.
Tak hanya dari sisi struktur pengurus, OJK juga menyiapkan pemisahan fungsi di internal Bursa Efek. RPOJK mengatur agar anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengaturan dipisahkan dari anggota Direksi yang membawahkan fungsi bisnis maupun fungsi pengawasan.
Bursa Efek juga diwajibkan menerapkan infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional terkait penyekatan informasi. Langkah ini ditujukan untuk membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa kepada unit kerja bisnis.
Dengan demikian, perubahan struktur kepemilikan melalui demutualisasi tidak mengubah prinsip pemisahan antara kepentingan pemegang saham, fungsi bisnis, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa.
Sementara itu, RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek saat ini masih menunggu penyelesaian proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, aturan akan ditetapkan oleh Ketua OJK dan selanjutnya dilakukan pengundangan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.