Penanganan simpanan masyarakat kini sepenuhnya diproses LPS berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK lantas menegaskan seluruh kebijakan supervisi ini senantiasa dijalankan dengan memegang teguh nilai integritas, profesionalisme, independensi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum demi proteksi konsumen.
Lembaga pengawas meminta masyarakat di Pulau Dewata, khususnya para deposan dan penabung di BPR Pasarraya Kuta, untuk tidak terpengaruh kepanikan yang tidak berdasar. Mekanisme pembayaran klaim penjaminan akan segera diverifikasi oleh LPS agar hak-hak keuangan nasabah terselesaikan dengan tertib.
"Kami mengimbau seluruh nasabah PT BPR Pasarraya Kuta untuk tetap tenang dan tidak panik karena simpanan masyarakat dijamin penuh oleh LPS sesuai koridor hukum yang berlaku. Seluruh tindakan pengawasan senantiasa berpijak pada tata kelola yang baik demi menjamin ekosistem keuangan yang stabil dan terpercaya," urai Parjiman.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.