Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan prinsip dasar dana SAL di Himbara merupakan alokasi belanja pemerintah. Oleh sebab itu, mekanisme penempatan dan penarikannya (in-out) harus berjalan dinamis tanpa mengganggu stabilitas sektor keuangan.
“Penempatan dana pemerintah di Himbara prinsipnya adalah uang belanja. Karena itu, Dirjen Perbendaharaan harus siap menaruh dan menarik, in-out. Tapi dilakukan sedemikian rupa, tidak boleh sampai mengganggu stabilitas ekonomi, stabilitas sistem keuangan, stabilitas perbankan,” ujar Suahasil.
Suahasil menyebut dinamika angka penempatan Rp299 triliun saat ini merupakan cerminan dari kelancaran proses masuk dan keluarnya dana belanja pemerintah yang dikelola secara hati-hati.
“Karena itu dibutuhkan diskusi yang intens dengan Himbara dan dunia perbankan, ini yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, angkanya Rp299 triliun ini adalah bentuk in out, in out karena kita ingin memastikan ada dampaknya tetapi kemudian prinsipnya itu adalah tetap uang belanja,” tegas Suahasil.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.