IRESS juga menyoroti belum jelasnya pembagian kewenangan antara BLU Energi dengan BUMN terkait. Menurut dia, aspek seperti kualitas, spesifikasi, volume, hingga waktu pengiriman batu bara perlu mendapat perhatian agar tidak mengganggu keandalan pasokan pembangkit.
"Hal ini tentu akan mengganggu keandalan penyediaan listrik, termasuk potensi terjadinya gangguan pasokan," katanya.
IRESS menyarankan pemerintah tidak membentuk lembaga baru dengan fungsi komersial dan operasional yang luas. Menurutnya, pemerintah dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dan mengoptimalkan peran lembaga yang sudah tersedia.
Dia menilai BLU Energi seharusnya tetap berada dalam koridor fungsi BLU, yakni mendukung konsolidasi, koordinasi, serta pengelolaan layanan publik, bukan mengambil alih fungsi bisnis yang telah dijalankan oleh badan usaha.
"BLU yang harus dibentuk adalah BLU yang berperan dan bertugas sesuai ketentuan, peraturan, dan prinsip-prinsip yang berlaku," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.