JAKARTA - Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota buka suara mengenai status manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Ia menegaskan para manajer berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
"Mereka berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan kontrak PKWT selama dua tahun," ujar Joao usai rapat di Kantor Staf Presiden (KSP), Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Terkait keberlanjutan masa kerja setelah dua tahun, Joao menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
"Setelah dua tahun, kinerja dan kebutuhan BUMN akan dievaluasi. Jika memang diperlukan, kontrak dapat diperpanjang untuk penugasan lain di luar Koperasi Desa Merah Putih. Namun, kebijakan tersebut baru ditentukan setelah dua tahun," jelasnya.
Pernyataan Joao ini melengkapi penjelasan Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria yang sebelumnya menegaskan bahwa penempatan manajer Kopdes merupakan bagian dari penugasan pembinaan. Menurut Donny, para manajer tidak berstatus sebagai pegawai tetap BUMN.
"Sebetulnya mereka bukan pegawai tetap BUMN. Penugasan selama dua tahun ini bertujuan untuk membina koperasi-koperasi tersebut terlebih dahulu," kata Donny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Donny menambahkan, selama masa penugasan dua tahun tersebut, para manajer akan berada di bawah naungan Agrinas Pangan dengan seluruh pembiayaan ditanggung oleh pemerintah.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.