Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apindo Soroti Pesangon Tinggi di RUU Ketenagakerjaan, Ancam Kelangsungan Usaha

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |19:03 WIB
Apindo Soroti Pesangon Tinggi di RUU Ketenagakerjaan, Ancam Kelangsungan Usaha
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam soal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

Kewajiban pembayaran pesangon yang mencapai 19 hingga 25 kali upah dinilai dapat membuat manajemen perusahaan yang merugi enggan melakukan rasionalisasi lebih dini. Akibatnya, Bob menilai pelaku usaha dapat terdorong memilih opsi kepailitan yang menyebabkan aset disita kreditur perbankan dan pekerja berisiko tidak menerima haknya.

"Pesangon yang terlalu besar membuat perusahaan tidak berani merasionalisasi buruh saat kondisi kritis, hingga akhirnya memilih opsi pailit. Begitu bangkrut, nasib pekerja tergantung kurator, sementara seluruh aset sudah dikuasai perbankan," tuturnya.

Sebagai jalan keluar, Apindo mendorong pemerintah memberikan intervensi bantuan bagi perusahaan yang tengah merugi agar hak kompensasi pekerja yang terdampak efisiensi tetap terbayarkan. Peningkatan keahlian tenaga kerja juga dinilai penting, dengan Bob mencontohkan fleksibilitas pasar kerja Vietnam yang disebut berhasil merealokasi 9.500 buruh tekstil korban PHK ke sektor industri otomotif.

Bob menekankan bahwa pekerja modern harus dibekali tabungan pelatihan vokasi agar memiliki fleksibilitas karier dan tidak terjebak pada satu bidang pekerjaan hingga usia pensiun. Menurut dia, kesejahteraan pekerja sangat ditentukan oleh kemampuan beradaptasi, peningkatan kompetensi, serta kesiapan berpindah karier.

"Masa depan pekerja itu diraih dengan berpindah kerja, setidaknya 10 kali berganti pekerjaan untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik. Karyawan harus dibekali tabungan pelatihan agar tetap berdaya saing dan segera diserap lapangan kerja baru," urai Bob.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement