Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Suahasil: Penanganan Krisis 1997-1998 Selesai

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |21:19 WIB
Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Suahasil: Penanganan Krisis 1997-1998 Selesai
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) menjadi tonggak sejarah. (Foto: Okezone.com/BI)
A
A
A

JAKARTA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) menjadi tonggak sejarah (milestone) penting dalam mengakhiri babak penanganan krisis ekonomi dan perbankan 1997–1998.

Obligasi yang diterbitkan pemerintah pada 1998 tersebut dirancang sebagai instrumen penyelamatan sektor perbankan dan dibeli langsung oleh bank sentral. Kewajiban finansial atas surat utang tersebut akhirnya lunas sepenuhnya setelah mengendap selama hampir tiga dekade.

"Seperti yang telah saya sampaikan pada akhir bulan Agustus kemarin, pembayaran untuk obligasi BLBI yang diterbitkan pada 1998 itu terlunasi. Itu adalah utang atau obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah dan dibeli oleh Bank Indonesia ketika itu. Sehingga kemudian ada bantuan likuiditas untuk perbankan ketika itu," kata Suahasil di Gedung BI, Kamis (24/9/2026).

Suahasil mengungkapkan bahwa pemenuhan kewajiban tersebut secara resmi menutup hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI yang lahir dari dampak krisis moneter masa lalu.

"Nah, utang ini tercatat sebagai utang pemerintah dan dilunasi kepada Bank Indonesia. Coba bayangkan bahwa dia dilunasi setelah sekitar hampir 28–29 tahun. Dan itu adalah suatu tanda milestone di Republik kita bagaimana penanganan krisis tahun 1997–1998 akhirnya selesai secara hubungan Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah ketika itu," tegas Suahasil.

Meski hubungan kewajiban antara pemerintah dan BI atas instrumen obligasi tersebut telah berakhir, Suahasil menandaskan bahwa hak tagih negara terhadap para obligor atau debitur BLBI tetap berlaku dan terus dieksekusi.

"Selesai dia. Namun, tidak menghilangkan hak tagih yang dari dulu ada di pemerintah untuk menagih para debitur. Nah, ini akan terus kita lakukan, menjadi pekerjaan yang akan terus kita laksanakan ke depannya," pungkas Suahasil.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia secara resmi telah melunasi seluruh sisa kewajiban utang obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia pada 24 Agustus 2026.

Pembayaran tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memanfaatkan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari hasil pembagian surplus Bank Indonesia.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement