JAKARTA — Manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan para manajer akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama dua tahun,” ujar Joao.
Joao mengatakan status para manajer setelah masa kontrak berakhir akan ditentukan melalui evaluasi. Jika masih dibutuhkan, masa kerja mereka dapat dilanjutkan untuk menjalankan tugas lain di lingkungan BUMN.
“Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan, akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria memberikan penjelasan berbeda mengenai status manajer Kopdes yang akan ditempatkan selama dua tahun dalam program pembinaan koperasi.
Dony mengatakan para manajer tersebut tidak berstatus sebagai pegawai BUMN. Menurut dia, mereka akan menjalani penugasan dan pembinaan di bawah Agrinas selama dua tahun untuk mendukung pengelolaan Kopdes.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini,” kata Dony.
Dengan demikian, terdapat perbedaan penjelasan mengenai status kepegawaian manajer Kopdes. Agrinas menyebut mereka sebagai pegawai BUMN dengan skema PKWT, sedangkan BP BUMN menyatakan mereka bukan pegawai BUMN dan menjalani penugasan selama dua tahun.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.