Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpres Terbit, Manajer Kopdes Merah Putih Segera Bekerja hingga Stok Minyakita-LPG 3 Kg Dijamin

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |08:12 WIB
Perpres Terbit, Manajer Kopdes Merah Putih Segera Bekerja hingga Stok Minyakita-LPG 3 Kg Dijamin
Perpres Terbit, Manajer Kopdes Merah Putih Segera Bekerja hingga Stok Minyakita-LPG 3 Kg Dijamin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih. 

"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi, Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Pengoperasian Kopdes Merah Putih

Perpres tersebut menjadi dasar mempercepat penyiapan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih. Pada tahap ini, pemerintah memastikan setiap gerai KDKMP yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan. 

"Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," ujarnya.

Pasokan Beras hingga LPG 3 Kg

Pada tahap ini, kata Dudung, pemerintah akan memastikan setiap gerai yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan. 

Dudung mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan komoditas, seperti beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, Minyakita, dan kebutuhan pokok lainnya sudah didistribusikan ke KDKMP. 

"Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," ungkapnya. 

Selain itu, Dudung mengatakan, terdapat sejumlah hal yang masih perlu diselesaikan. Beberapa di antaranya, status KDKMP yang menjadi titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, dan pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan. Seluruh hal itu merupakan satu rangkaian yang harus disiapkan secara terpadu. 

Untuk itu, terbitnya Perpres Nomor 82/2026 akan ditindakkanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara Agrinas dengan penyedia barang, seperti Bulog dan Pertamina Patra Niaga. PKS ini untuk memastikan distribusi barang akan dilakukan secara berkesinambungan. 

"Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian," katanya. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement