Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam menjelaskan, keberadaan lapangan kerja sesungguhnya adalah perlindungan bagi pekerja itu sendiri. Tanpa pekerjaan hak pekerja seperti cuti, tunjangan hari raya dan fasilitas lainnya juga akan hilang dengan sendirinya.
"Oleh karenanya, Apindo mendorong konsep flexicurity yang mengadopsi fleksibilitas bagi usaha, tetapi tetap melindungi pekerja” kata Bob.
Dia menambahkan aturan yang terlalu ketat justru mendorong pekerja ke sektor informal. Keberadaan kontrak, skema alih daya (outsourcing), dan magang justru menjadi pintu masuk ke sektor formal.
Perhitungan upah minimum juga sebaiknya tidak dipukul rata dan didorong untuk memperbesar peran dialog bipartit antara perusahaan dengan pekerja sesuai produktivitas. Satu aturan juga tidak cocok diterapkan secara serentak pada semua sektor.
"Tidak ada namanya regulasi one for all," kata Bob.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.