Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelas Menengah Merosot, RUU Ketenagakerjaan Harus Ciptakan Keseimbangan Buruh dan Pengusaha

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |11:38 WIB
Kelas Menengah Merosot, RUU Ketenagakerjaan Harus Ciptakan Keseimbangan Buruh dan Pengusaha
Kelas Menengah Merosot, RUU Ketenagakerjaan Harus Ciptakan Keseimbangan Buruh dan Pengusaha (Foto: Freepik)
A
A
A

 
Ketidakseimbangan inilah yang membuat jumlah pekerja informal Indonesia mencapai hampir 56%. Sementara pekerja formal hanya 44%. Padahal, pada era tahun 2019-2020 komposisi pekerja formal masih lebih tinggi. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam menjelaskan, keberadaan lapangan kerja sesungguhnya adalah perlindungan bagi pekerja itu sendiri. Tanpa pekerjaan hak pekerja seperti cuti, tunjangan hari raya dan fasilitas lainnya juga akan hilang dengan sendirinya. 

"Oleh karenanya, Apindo mendorong konsep flexicurity yang mengadopsi fleksibilitas bagi usaha, tetapi tetap melindungi pekerja” kata Bob. 

Dia menambahkan aturan yang terlalu ketat justru mendorong pekerja ke sektor informal. Keberadaan kontrak, skema alih daya (outsourcing), dan magang justru menjadi pintu masuk ke sektor formal. 

Perhitungan upah minimum juga sebaiknya tidak dipukul rata dan didorong untuk memperbesar peran dialog bipartit antara perusahaan dengan pekerja sesuai produktivitas. Satu aturan juga tidak cocok diterapkan secara serentak pada semua sektor. 

"Tidak ada namanya regulasi one for all," kata Bob.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement