Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Lapas Tahanan Penjara? Ini Kisarannya 

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |22:16 WIB
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Lapas Tahanan Penjara? Ini Kisarannya 
Lapas Cibinong (Foto: Okezone)
A
A
A

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan 
Tunjangan risiko untuk jabatan tertentu 
Tunjangan jabatan umum 
Tunjangan penghasilan pegawai (di pemerintah daerah) 

Tunjangan jabatan struktural Berdasarkan Perpres 88/2006, berikut adalah besaran tunjangan risiko yang diterima pegawai lapas:

Risiko Bahaya I: Rp600.000 per bulan
Risiko Bahaya II: Rp450.000 per bulan
Risiko Bahaya III: Rp350.000 per bulan
Risiko Bahaya IV: Rp200.000 per bulan

Tunjangan Pegawai Lapas Lainnya

Selain tunjangan yang disebutkan di atas, sebagai pegawai lapas Anda juga akan menerima beberapa tunjangan tambahan. 

Berikut adalah rincian tunjangan pegawai lapas lainnya:

Tunjangan Umum: Untuk pegawai lapas golongan II, tunjangan umum diberikan sebesar Rp180.000 per bulan.

Tunjangan Keluarga: Bagi Anda yang sudah menikah, tunjangan keluarga dihitung sebesar 2% perbulan dari gaji pokok untuk setiap anak yang dimiliki. 

Selain itu, tunjangan untuk pasangan, baik itu suami atau istri, akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.

Tunjangan Pangan: Pegawai lapas golongan I hingga II, mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000 per hari kerja. Selain itu, pegawai lapas yang sudah berkeluarga akan menerima tunjangan beras sebanyak 10 kg per bulan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement