Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga Jakarta Bisa Bayar PBB-P2 dari Mana Saja, Batas Akhir 30 September 2026

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Sabtu, 26 September 2026 |14:52 WIB
Warga Jakarta Bisa Bayar PBB-P2 dari Mana Saja, Batas Akhir 30 September 2026
Ilustrasi bayar pajak PBB-P2 lewat kanal layanan keuangan digital. (Foto: dok Magnific/wirestock)
A
A
A

JAKARTA – Warga Jakarta yang belum menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu mengingat bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Wajib pajak perlu menyelesaikan pembayaran sebelum tanggal tersebut agar terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan. 

Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan sebesar 1 persen setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran lebih awal dapat membantu masyarakat menghindari risiko lupa sekaligus memberikan kepastian bahwa kewajiban perpajakan telah diselesaikan tepat waktu.

Bagi warga Jakarta yang masih belum berkesempatan membayar ke kantor pajak, tak perlu khawatir. Pemprov DKI Jakarta terus memperluas kemudahan akses bagi warganya dengan menyediakan cara pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal layanan keuangan digital.

“Wajib pajak dapat menunaikan kewajiban PBB-P2 melalui e-commerce, internet banking, serta sejumlah kanal pembayaran lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Jadi, pembayaran pajak bisa dilakukan dari berbagai lokasi selama menggunakan kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Keringanan 5 Persen Masih Tersedia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026. Kebijakan tersebut berlaku selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Wajib pajak akan mendapatkan keringanan tersebut secara otomatis pada saat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keringanan pokok sebesar 5 persen hanya berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2026. 

Namun, bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya, dapat memanfaatkan kebijakan keringanan tersendiri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan keringanan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dukung Pembangunan Jakarta

PBB-P2 menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jakarta. Kontribusi wajib pajak melalui pembayaran PBB-P2 turut mendukung pembiayaan berbagai program dan pelayanan publik bagi masyarakat. 

Kepatuhan wajib pajak juga memiliki peran penting dalam menjaga penerimaan daerah. Pemerintah dapat memanfaatkan penerimaan tersebut untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di berbagai wilayah Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan kanal pembayaran yang telah tersedia dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. 

Wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen selama pembayaran dilakukan paling lambat pada 30 September 2026.

(Anindita Trinoviana)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement