JAKARTA – Pembangunan gedung, jalan, hingga kegiatan di sektor pertambangan dan perkebunan sulit dilakukan tanpa dukungan alat berat. Excavator, bulldozer, crane, loader, dan berbagai jenis alat berat lainnya digunakan untuk mempercepat pekerjaan yang membutuhkan tenaga dan kapasitas besar.
Selain membantu pekerjaan di lapangan, kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat juga berkaitan dengan kewajiban pajak daerah melalui Pajak Alat Berat (PAB).
PAB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Dalam aturan tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, alat berat merupakan alat yang dibuat untuk membantu pekerjaan konstruksi dan teknik sipil yang sulit dilakukan dengan tenaga manusia.
“Alat ini dapat menggunakan motor, dengan roda ataupun tanpa roda. Penggunaannya biasanya berkaitan dengan kegiatan konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan,” ujarnya.
Karakteristik tersebut membuat alat berat berbeda dari kendaraan bermotor yang digunakan untuk mobilitas di jalan. Karena itu, alat berat tidak menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melainkan memiliki ketentuan pajak tersendiri melalui PAB.
Bagi banyak perusahaan, alat berat merupakan aset penting yang membantu kelancaran kegiatan usaha dan proyek pembangunan. Nilainya pun tergolong besar.