“Pencegahan harus dimulai sebelum api dinyalakan. Yang perlu diperkuat bukan hanya kesiapan pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan, tata kelola air, dan pendampingan masyarakat agar pembakaran tidak terus menjadi pilihan dalam membuka lahan,” ujar Soewarso.
Ia menambahkan, penataan regulasi perlu berjalan bersama penguatan tanggung jawab seluruh pihak, termasuk perusahaan kehutanan, dalam mencegah dan menangani kebakaran sesuai dengan kewajibannya.
Menurut Soewarso, penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah juga diperlukan agar pelaksanaan di lapangan memberikan kejelasan bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
APHI berharap evaluasi regulasi dan penguatan pendekatan berbasis desa dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla secara menyeluruh. Langkah tersebut mencakup pembenahan tata kelola lahan dan air, penguatan pengawasan, serta penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.