Masyarakat dapat melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital dengan menyiapkan NIK pada KTP dan nomor meter PLN serta mengikuti proses verifikasi wajah.
Bagi warga yang membutuhkan bantuan, proses registrasi dapat didampingi oleh Agen Perlinsos, termasuk Pendamping PKH, RT/RW, maupun Kawan Perlinsos di lingkungan sekitar.
Pemerintah menegaskan registrasi tersebut menjadi bagian dari transformasi digital perlindungan sosial untuk membangun proses pendataan yang lebih terstruktur, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial pada 2027.
Dengan target 48 juta pendaftar hingga Desember 2026, pemerintah akan memperluas akses dan sosialisasi registrasi, terutama bagi masyarakat yang belum melakukan pendataan melalui Perlinsos Digital.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.