Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Tarif Murah Korbankan Keselamatan, Menhub Kaji Aturan Tarif Bus hingga Kapal

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 04 Oktober 2026 |15:17 WIB
Cegah Tarif Murah Korbankan Keselamatan, Menhub Kaji Aturan Tarif Bus hingga Kapal
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengkaji penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBA/TBB) untuk moda transportasi selain pesawat terbang. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengkaji penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBA/TBB) untuk moda transportasi selain pesawat terbang. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi persaingan bisnis yang berpotensi mengabaikan aspek keselamatan.

Menhub mengatakan, rencananya penerapan TBA/TBB akan berlaku untuk moda transportasi penyeberangan, kapal laut, hingga angkutan bus antarkota. Pengaturan tarif ini akan menjadi standar bagi operator agar tidak lagi berlomba mencari penumpang dengan menawarkan tarif murah yang berpotensi mengabaikan aspek keselamatan.

"Tapi saya melihat bahwa tarif batas bawah dan batas atas ini kita mencoba dibuat sebagai instrumen agar keselamatan ini tidak dikorbankan oleh persaingan bisnis," ujarnya, Minggu (4/10/2026).

Dudy mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas rencana tersebut bersama Badan Kebijakan Transportasi (BKT). Ia juga belum menyebutkan kapan wacana pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas tersebut akan diterapkan.

"Tentu saya juga harus melihat dulu kebijakannya seperti apa. Tapi idenya adalah, jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," kata Menhub.

"Bukan soal kita mau dan tidak mau atau hari ini kita keluarkan. Tapi kita ingin bagaimana setiap kebijakan yang kita keluarkan itu kita pertimbangkan betul dengan matang," lanjutnya.

Seperti diketahui, sejumlah kecelakaan di sektor transportasi terjadi sepanjang 2026, mulai dari kecelakaan kereta, kapal laut, kapal penyeberangan, hingga bus antarkota.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement