JAKARTA - Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan kehadiran UU Pelindungan Ketenagakerjaan membuka peluang kenaikan upah minimum tahunan lebih besar jika dibandingkan pengaturan pada regulasi sebelumnya.
Said Iqbal menjelaskan potensi tersebut dapat dilihat dari adanya pengaturan batas indeks tertentu yang menjadi salah satu komponen penghitungan besaran kenaikan upah tahunan. Melalui UU baru tersebut, indeks tertentu minimal 0,5 sampai 1,0 yang kemudian dijumlahkan bersama variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan lainnya.
"Kalau di UU Cipta Kerja, indeks tertentu 0,1 sampai 0,3, nah dalam UU ini dinaikkan lagi, jadi indeks tertentu adalah 0,5 sampai 1,0," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Said Iqbal lebih lanjut menjelaskan, rumus kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dikali indeks tertentu. Maka ketika indeks tertentu yang dipakai adalah 1,0 maka besaran kenaikan upah tahunan menyesuaikan dengan peningkatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menambahkan, Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah wajib memperhatikan kebutuhan hidup layak. Apabila nilai upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah kebutuhan hidup layak berdasarkan hasil survei atau data yang digunakan, maka upah minimum harus diarahkan menuju nilai kebutuhan hidup layak tersebut.
"Kalau upah minimum di satu daerah lebih kecil dari hasil survei kebutuhan hidup layak, dia harus menuju kebutuhan hidup layak dulu. Baru setelah itu dinaikkan," kata Said.
Namun, apabila upah minimum di suatu daerah telah berada di atas kebutuhan hidup layak, maka penyesuaian berikutnya menggunakan formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Meski demikian, Undang-Undang memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan sanggahan ketika tidak mampu untuk menaikkan upah minimum pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, definisi "tidak mampu" harus diperjelas dalam aturan turunan. KSPI mengusulkan agar indikator ketidakmampuan perusahaan memiliki ukuran yang jelas, misalnya berdasarkan kondisi kerugian perusahaan dalam periode tertentu.
Said menambahkan, mekanisme penangguhan juga perlu dibatasi agar tidak dilakukan berulang kali. Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diperjelas melalui peraturan pemerintah agar tidak menimbulkan celah yang dapat merugikan pekerja.
"Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan. Misalnya tidak mampu ukurannya adalah dua tahun berturut-turut rugi. Itu baru tidak mampu," pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.