Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpres Ojol Terbit, Gojek Komitmen Patuhi Arahan Pemerintah

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |18:30 WIB
Perpres Ojol Terbit, Gojek Komitmen Patuhi Arahan Pemerintah
Gojek komitmen patuhi arahan pemerintah. (Foto: dok Gojek)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui DPR bersama dengan kementerian terkait mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau yang biasa dikenal dengan Perpres Ojol. Perusahaan penyedia layanan ride-hailing, Gojek menyatakan siap mematuhi Perpres Ojol yang akan mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi online.

Setelah mengimplementasikan komisi 8 persen di layanan penumpang roda dua sejak 1 Juli lalu, Gojek mengaku siap untuk mematuhi aturan turunan dari Perpres Ojol, yang disebut akan mengatur skema bagi hasil layanan penumpang roda dua, tarif angkutan penumpang, dan layanan pengantaran barang serta makanan.

“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” ucap CEO GoTo Hans Patuwo pada Kamis (8/10/2026).

Hans memastikan Gojek siap untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Sebelumnya, Gojek telah mengimplementasikan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua, berdasarkan arahan yang disampaikan oleh Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 lalu.

Kini, Gojek menunggu aturan turunan dari kementerian terkait untuk dapat mengimplementasikan substansi Perpres Ojol secara menyeluruh.

“Skema bagi hasil atau komisi 8 persen sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” kata Hans

Hans menegaskan, kesejahteraan mitra driver ojol tetap menjadi prioritas utama bagi Gojek. Saat ini, melalui Program Apresiasi Mitra (PAM), Gojek senantiasa memberikan apresiasi kepada mitra driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Berbagai manfaat diberikan kepada mitra driver, di antaranya meliputi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, BHR, Beasiswa, hingga Umrah gratis,

Sebelumnya, pemerintah menggelar konferensi pers untuk mengumumkan Perpres Ojol. Nantinya Perpres Ojol akan mengatur beberapa hal dalam ekosistem transportasi online, di antaranya mengatur hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra driver dengan Kementerian UMKM yang akan memimpin aturan pelaksana sebagai turunan dari Perpres Ojol. Dengan ini, status ojol adalah mitra yang akan diatur oleh Kementerian UMKM.

“Dan ini semua sudah kita bicarakan dengan semua pihak baik dari aplikator dan juga dari saudara-saudara kita para ojek online. Dan mudah-mudahan kita punya harapan besar bahwa perpres ini bisa memberikan kemanfaatan yang positif dan besar kepada semua yang terlibat di ekosistem ini,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di DPR, pada Kamis (8/10/2026).

Tidak hanya itu, Perpres Ojol juga akan mengatur tarif angkutan penumpang yang nantinya akan diampu oleh Kementerian Perhubungan. Selain itu, Perpres Ojol juga menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Terakhir, Perpres Ojol juga akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dibawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Jadi di dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang dan tarif serta barang dan makanan. Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada kesempatan yang sama.

(Anindita Trinoviana)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement