Said menegaskan, selama proses perselisihan PHK belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, kewajiban masing-masing pihak tetap berjalan.
Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh. Buruh tetap wajib datang ke perusahaan, menerima perintah kerja.
Baca selengkapnya: Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK hingga Putusan Inkracht di MA
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.