Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Said Iqbal Minta Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK hingga Putusan Inkracht di MA  

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |06:17 WIB
Said Iqbal Minta Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK hingga Putusan Inkracht di MA  
Said Iqbal (Foto: Okezone)
A
A
A

Said menegaskan, selama proses perselisihan PHK belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, kewajiban masing-masing pihak tetap berjalan.

Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh. Buruh tetap wajib datang ke perusahaan, menerima perintah kerja.

Baca selengkapnya: Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK hingga Putusan Inkracht di MA

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement