JAKARTA – Pemagangan tidak boleh digunakan perusahaan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, program pemagangan harus memberikan manfaat bagi peserta dan tidak boleh dijadikan cara untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja murah.
Dalam aturan tersebut, masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta magang juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kepastian dan pelindungan bagi pekerja serta pencari kerja.
Yassierli mengatakan UU tersebut dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakpastian.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata Yassierli, Rabu (7/10/2026).
1. Pemagangan Bukan untuk Mengganti Pekerja
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah pengaturan mengenai pemagangan.
Yassierli menegaskan, perusahaan tidak boleh memanfaatkan peserta magang sebagai pengganti pekerja untuk mendapatkan tenaga kerja dengan biaya murah.
Artinya, pemagangan harus tetap berorientasi pada pembelajaran dan peningkatan kompetensi peserta, bukan sekadar memenuhi kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
2. Masa Magang Maksimal Enam Bulan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan menetapkan batas waktu pemagangan maksimal enam bulan.
Pembatasan tersebut memberikan kepastian bagi peserta mengenai durasi program pemagangan sekaligus mencegah peserta ditempatkan dalam status magang tanpa batas waktu yang jelas.
3. Peserta Magang Berhak Mendapat Uang Saku
Peserta pemagangan juga memiliki hak atas uang saku selama mengikuti program.
Selain itu, peserta memperoleh pelindungan K3 serta kepesertaan dalam program jaminan sosial tertentu.
Hak tersebut mencakup:
uang saku;
pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
Jaminan Kematian (JKM); dan
sertifikat pemagangan.
Dengan ketentuan tersebut, peserta magang tidak hanya memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga mendapatkan hak dan pelindungan selama menjalani program.
4. UU Juga Atur Kesetaraan di Tempat Kerja
Selain pemagangan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur prinsip kesetaraan di tempat kerja.
Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, maupun hubungan kerja.
Setiap pekerja harus mendapatkan perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara.
5. Pencari Kerja Mendapat Pelindungan Lebih Kuat
UU tersebut juga memberikan pelindungan bagi pencari kerja melalui akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka.
Kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk membantu mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.
Selain lima poin tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat ketentuan mengenai penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.