Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Status Driver Tetap Mitra

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2026 |07:04 WIB
6 Fakta Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Status Driver Tetap Mitra
6 Fakta Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Status Driver Tetap Mitra (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan DPR akhirnya merilis Peraturan Presiden (Perpres) soal ojek online (ojol). Perpres ini tertuang dalam Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengangkutan ojol terhadap orang maupun barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan dan pelaksanaan peraturan itu melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara yang nantinya akan menerbitkan.

"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.

Di sisi lain, dalam Perpres ini menegaskan bahwa status pengemudi ojol tetap berstatus mitr perusahaan aplikasi. Penegasan status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.

Berikut ini Okezone rangkum rincian Perpres ojol yang mengatur tarif hingga hubungan kemitraan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

1. Perpres Ojol

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan peraturan itu berisi tentang berbagai aspek terkait transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan untuk penerbitan peraturan pelaksanaan.

Nantinya, peraturan turunan untuk pelaksanaan dari Perpres itu akan masing-masing diterbitkan oleh kementerian-kementerian terkait. Pemerintah, kata dia, menargetkan agar peraturan turunan itu harus terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.

"Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan," kata Bambang.

Dalam Perpres itu, nantinya Kementerian UMKM akan berperan untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya. Kemudian Kementerian Perhubungan akan bertugas untuk mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator agar benar-benar diterapkan.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur perihal pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.

2. Status Tetap Mitra

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penegasan status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.

Menurut Maman, kepastian status sebagai mitra menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak serta bentuk perlindungan yang dapat diperoleh pengemudi dalam menjalankan aktivitasnya melalui platform digital.

Maman mengatakan Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol.

"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," katanya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement