Sertifikat tanah elektronik secara tegas memuat aspek hak (right), pembatasan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility), termasuk ketentuan kewajiban dan larangan bagi pemegang hak.
Pada sertifikat tanah analog, hal-hal tersebut hanya dicatat di kolom petunjuk. Cara pencatatannya pun tidak seragam karena bergantung pada kebijakan masing-masing Kantor Pertanahan.
Sertifikat lama disahkan dengan tanda tangan basah, sedangkan Sertipikat-el memakai tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE).
Penggunaan tanda tangan ini menjaga dokumen tetap utuh dan tidak berubah, sekaligus menguatkan keabsahannya di mata hukum.
Pada akhirnya, sertifikat tanah, baik yang berbentuk analog maupun elektronik, tetap menjadi tanda bukti hak atas sebidang tanah. Yang berubah adalah cara dokumen itu dibuat, disimpan dan disahkan.
Bagi pemilik tanah, memahami perbedaan keduanya membantu memastikan hak atas tanahnya tercatat dengan baik, apapun bentuk sertifikat yang dipegang.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.