Sertifikat tanah yang selama ini kita kenal berupa dokumen cetak dengan beberapa lembar halaman. Di dalamnya tercatat data fisik bidang tanah beserta status hukumnya.
Kini, seluruh data tersebut dihimpun dalam berkas elektronik dan disimpan di sistem digital. Meski begitu, pemilik hak tetap bisa mendapatkan salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak pada selembar kertas khusus.
Sertifikat tanah elektronik dilengkapi hashcode, yaitu kode unik untuk dokumen elektronik yang dihasilkan otomatis oleh sistem sebagai kode unik terenkripsi untuk menjamin keaslian serta keamanan data
Sementara itu, sertifikat tanah analog memakai kode blanko, berupa nomor seri unik yang terdiri atas gabungan huruf dan angka.
Sertifikat tanah elektronik dibekali QR Code yang menyimpan tautan menuju dokumen digitalnya. Cukup dengan memindai kode itu, masyarakat bisa langsung membuka dokumennya. Sebaliknya, sertifikat tanah analog tidak dilengkapi kode QR.
Sertifikat tanah elektronik menerapkan sistem identitas tunggal (single identity), yakni cukup satu nomor berupa Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Sebaliknya, sertifikat tanah analog masih mengandalkan sejumlah nomor sekaligus, yaitu Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.