Nezar menjelaskan karena perbedaan tersebut, mekanisme tarif pengantaran barang/makanan nantinya juga tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang diterapkan pada layanan pengantaran orang.
Komdigi tengah mendalami berbagai komponen dalam pembentukan tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga. Nantinya, formula ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia pengantaran barang/makanan dalam menentukan tarif layanan.
“Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya.” ujar Nezar.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan Perpres ojol akan mengatur tarif penumpang yang akan berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan, pengaturan barang/makanan yang diampu oleh Komdigi, dan hubungan kemitraan pengemudi ojol dan aplikator di bawah Kementerian UMKM.
Nantinya, pemerintah akan membentuk satuan tugas yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Komdigi dan Kementerian Perhubungan untuk merumuskan aturan turunan Perpres ojol.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.