Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antre Beli BBM, Penyeleweng Bensin Subsidi Harus Segera Ditindak Tegas

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |20:11 WIB
Antre Beli BBM, Penyeleweng Bensin Subsidi Harus Segera Ditindak Tegas
Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai perlu ditangani melalui penegakan hukum yang tegas. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

“Kalau pelaku hanya menghadapi risiko tertangkap, tetapi kemudian mendapat hukuman yang tidak sebanding dengan keuntungan dan kerugian yang ditimbulkannya, efek jera akan sulit tercipta. Karena itu, saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan ketentuan hukum secara tegas, tanpa pandang bulu, terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penyelewengan,” ujarnya.

Sofyano menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyasar seluruh mata rantai penyelewengan, mulai dari pihak yang membeli BBM secara tidak sah, mengumpulkan, mengangkut, dan menimbun, hingga memperdagangkan kembali BBM dan elpiji bersubsidi di luar ketentuan. Aparat juga perlu menindak pihak lain yang terbukti terlibat sesuai dengan peran dan tanggung jawab hukumnya.

Ia meminta aparat menghadirkan efek kejut (shock therapy) melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan terukur. Menurutnya, hukuman penjara dan denda yang berat perlu diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum terhadap pelaku yang terbukti bersalah melalui proses peradilan.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Ancaman hukuman yang berat itu tidak akan berarti apabila tidak disertai penindakan nyata. Publik perlu mengetahui bahwa perkara ditangani, pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman, dan sanksi benar-benar dilaksanakan. Tentu semuanya harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement