Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Kopdes Salurkan Gaji PNS

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |10:24 WIB
5 Fakta Kopdes Salurkan Gaji PNS
Gaji PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih mulai diberlakukan tahun ini. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan anggaran untuk merealisasikan skema tersebut.

Berikut fakta-fakta Kopdes salurkan gaji PNS yang dirangkum Okezone, Sabtu (17/10/2026).

1. Gaji ASN Lewat Kopdes

Ferry mengatakan, anggaran untuk pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan demikian, pembayaran melalui koperasi tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan.

"Mulai sekarang kok. Mulai, sudah apa namanya, diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," ungkap Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP.

2. Pelaksanaan Skema

Ferry kembali memastikan bahwa pelaksanaan skema tersebut tidak perlu menunggu hingga 2027. Ketika ditanya apakah kebijakan itu mulai berlaku tahun ini, ia memberikan jawaban singkat.

"Sekarang (2026) ini," pungkasnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement