JAKARTA – Begini cara dan biaya mengurus STNK yang hilang.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang dapat diganti dengan dokumen baru melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Namun, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan dan membayar biaya penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang dan berapa biaya penerbitannya?
1. Syarat Mengurus STNK yang Hilang
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang.