Pemilik kendaraan perlu mengisi formulir permohonan dan menyerahkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa STNK yang hilang tidak terkait dengan perkara pidana, perdata, maupun pelanggaran lalu lintas. Selain itu, pemohon perlu melampirkan surat tanda penerimaan laporan dari Polri dan hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain, pemilik kendaraan perlu menyertakan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta juga mencantumkan KTP yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan pada STNK sebagai dokumen persyaratan.
2. Langkah-Langkah Mengurus STNK yang Hilang
Pemilik kendaraan dapat mengurus penggantian STNK yang hilang melalui beberapa tahapan berikut:
- Membuat surat kehilangan. Datangi kantor kepolisian terdekat dan sampaikan perkiraan waktu serta lokasi kehilangan STNK. Surat kehilangan diterbitkan tanpa biaya.