Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan STNK pengganti karena hilang adalah sebagai berikut:
- Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp100.000 per penerbitan.
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000 per penerbitan.
Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan STNK sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Pemilik kendaraan sebaiknya memastikan persyaratan dan prosedur terbaru kepada kantor Samsat setempat sebelum mengajukan permohonan.
Demikian informasi mengenai cara mengurus STNK yang hilang, mulai dari persyaratan, tahapan pengurusan, hingga biaya penerbitannya. Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal, pemilik kendaraan dapat menjalani proses pengurusan dengan lebih lancar
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.