JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah batasan auto rejection bawah (ARB) untuk perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Batas ARB yang sebelumnya 15 persen dipangkas menjadi 7 persen.
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Ketentuan mulai hari ini, 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali mengikuti dinamika pasar.
Dalam ketentuan baru, saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp200 memiliki batas auto rejection atas (ARA) 35 persen dan ARB 7 persen. Di mana saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan 25 persen dengan ARB 7 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 7 persen.
Sedangkan itu, saham pada rentang Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1.
Maka itu dengan perubahan ini, batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan menjadi lebih sempit dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk saham di atas Rp10.
"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," kata BEI
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.