“Perbedaan pendapat tidak boleh diperlakukan sebagai kejahatan hanya karena membuat orang cemas atau harga saham turun,” ujarnya.
Azis juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat transparansi serta mempercepat penyampaian informasi resmi kepada investor.
“OJK, BEI, dan perusahaan terkait perlu memiliki pembagian tugas serta batas waktu tanggapan yang jelas,” ujarnya.
Selain penindakan terhadap pelanggaran, Azis menekankan pentingnya pemulihan hak investor yang benar-benar dirugikan akibat tindakan melawan hukum.
Ia menilai mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi bagi investor yang mengalami kerugian, sebagaimana diatur OJK, perlu diperkuat pelaksanaannya.
Dorongan tersebut muncul setelah MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.