JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta terhadap Kepala SPPG. BGN mempersilakan korban menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan atas tindakan tersebut.
Kepala BGN, Sudaryono menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum jika korban memutuskan melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Gak ada masalah, kita intinya, kita lihat apa, intinya kita hasil pemeriksaannya seperti apa, ya, terus kemudian seperti apa deliknya. Saya, intinya, saya tidak ada intervensi," tegas Sudaryono, Selasa (20/10/2026).
Sudaryono juga memastikan BGN akan melakukan pemeriksaan secara adil terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia juga menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan beserta rekomendasi yang diberikan.
"Kita periksa seadil mungkin, kita periksa sebaik mungkin. Apapun rekomendasinya, saya tidak ada masalah. Jadi, kalau misalnya ada yang merasa dirugikan, kemudian ada yang melaporkan dengan delik tertentu, kita persilakan," pungkasnya.
Adapun kasus ini mencuat setelah video dugaan penganiayaan di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Korwil SPPG Purwakarta berinisial GD terlihat mencambuk Kepala SPPG Purwakarta berinisial RAN menggunakan selang.
BGN sendiri telah menonaktifkan GD dari jabatannya sebagai Korwil SPPG Purwakarta.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.