4 Pokok Rekomendasi DEN
Berdasarkan hasil studi DEN serta diskusi dengan berbagai pakar, akademisi, dan tokoh antikorupsi, rekomendasi DEN mencakup empat hal. Pertama, penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Kedua, menambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule, sehingga kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur mendapat perlindungan sebagaimana praktik internasional.
Ketiga, adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing dan keempat penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.
Adapun ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule mengacu pada praktik internasional di Eropa dan yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan Nomor 130 PK/Pid.Sus/2013 dan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020. Perlindungan hanya diberikan apabila pengambil keputusan beritikad baik, mengikuti prosedur yang berlaku, dan bebas dari benturan kepentingan. Dengan demikian, penyelewengan, suap, dan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri tidak dilindungi oleh ketentuan ini.
Rekomendasi DEN telah didiskusikan bersama perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tokoh antikorupsi, termasuk para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seluruh pihak berpandangan bahwa pemberantasan korupsi harus terus diperkuat dengan memastikan kepastian dan keadilan dalam penegakannya.
DEN akan terus mencermati perkembangan isu ini dan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden agar ekonomi Indonesia tetap tumbuh, pemberantasan korupsi berjalan makin efektif dan tepat sasaran, serta kepentingan nasional senantiasa terlindungi.
“Kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendorong perekonomian, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata, proporsional, dan adil bagi seluruh masyarakat,” pungkas Luhut.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.