Berdasarkan penjelasan BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat untuk mengantisipasi penyalahgunaan QRIS.
Setelah memindai kode QRIS, pastikan nama merchant yang muncul pada aplikasi pembayaran sesuai dengan nama toko atau pihak yang menerima pembayaran. Jika nama penerima tidak sesuai dengan identitas usaha atau tujuan transaksi, jangan terburu-buru melanjutkan pembayaran.
Ketidaksesuaian tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa QRIS digunakan untuk judol, tetapi perlu diklarifikasi terlebih dahulu.
BI menyoroti pola transaksi yang tidak wajar sebagai salah satu indikasi penyalahgunaan QRIS. Contohnya, merchant yang menjalankan usaha makanan kecil dan sudah menutup toko pada malam hari, tetapi masih mencatatkan transaksi dengan frekuensi tinggi dan nominal yang seragam.
Pola semacam ini dapat menjadi sinyal bagi penyedia jasa pembayaran untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, masyarakat tidak dapat memastikan adanya transaksi judol hanya berdasarkan pola tersebut.
QRIS pada dasarnya digunakan untuk memfasilitasi pembayaran barang dan jasa. Karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan benar-benar ditujukan kepada merchant dan untuk transaksi yang sah.