Ketiga, memperkuat akuntabilitas PJP dan merchant aggregator melalui pengawasan berkala. BI menyatakan dapat menjatuhkan sanksi terhadap PJP yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, memperkuat koordinasi dengan otoritas, kementerian dan lembaga terkait, serta aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran dalam transaksi digital.
Sejalan dengan langkah tersebut, ASPI menegaskan bahwa merchant yang terbukti menggunakan QRIS untuk memfasilitasi perjudian online dapat dikenai tindakan tegas, termasuk pemblokiran QRIS dan rekening terkait sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa nama penerima dan memastikan tujuan pembayaran sebelum bertransaksi. Jika menemukan QRIS yang mencurigakan, masyarakat sebaiknya tidak melanjutkan pembayaran dan segera melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran terkait.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.