Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Membedakan QRIS Palsu dan Teridentifikasi Judol?

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |21:02 WIB
Cara Membedakan QRIS Palsu dan Teridentifikasi Judol?
Cara membedakan QRIS palsu dan teridentifikasi judol? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Cara membedakan QRIS palsu dan teridentifikasi judol?

Masyarakat perlu lebih cermat saat menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk bertransaksi. QRIS yang digunakan untuk judi online (judol) tidak selalu berupa kode QR palsu, tetapi dapat berupa QRIS milik merchant yang disalahgunakan untuk menampung transaksi ilegal.

Salah satu indikasi yang perlu diwaspadai adalah ketidaksesuaian antara identitas merchant yang muncul saat pemindaian kode QR dan jenis usaha atau tujuan pembayaran. Selain itu, aktivitas transaksi yang tidak wajar juga dapat menjadi petunjuk adanya penyalahgunaan QRIS.

Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan QRIS melalui penguatan verifikasi merchant, peningkatan deteksi transaksi mencurigakan, pengawasan terhadap penyedia jasa pembayaran (PJP), serta koordinasi dengan otoritas dan aparat penegak hukum.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, pengawasan terhadap QRIS perlu dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga integritas sistem pembayaran digital nasional.

"Bank Indonesia menganggap sangat serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal," ujar Filianingsih,

Cara Mengenali QRIS yang Perlu Diwaspadai

Berdasarkan penjelasan BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat untuk mengantisipasi penyalahgunaan QRIS.

1. Periksa nama merchant sebelum membayar

Setelah memindai kode QRIS, pastikan nama merchant yang muncul pada aplikasi pembayaran sesuai dengan nama toko atau pihak yang menerima pembayaran. Jika nama penerima tidak sesuai dengan identitas usaha atau tujuan transaksi, jangan terburu-buru melanjutkan pembayaran.

Ketidaksesuaian tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa QRIS digunakan untuk judol, tetapi perlu diklarifikasi terlebih dahulu.

2. Waspadai ketidaksesuaian antara usaha dan transaksi

BI menyoroti pola transaksi yang tidak wajar sebagai salah satu indikasi penyalahgunaan QRIS. Contohnya, merchant yang menjalankan usaha makanan kecil dan sudah menutup toko pada malam hari, tetapi masih mencatatkan transaksi dengan frekuensi tinggi dan nominal yang seragam.

Pola semacam ini dapat menjadi sinyal bagi penyedia jasa pembayaran untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, masyarakat tidak dapat memastikan adanya transaksi judol hanya berdasarkan pola tersebut.

3. Pastikan tujuan pembayaran sesuai

QRIS pada dasarnya digunakan untuk memfasilitasi pembayaran barang dan jasa. Karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan benar-benar ditujukan kepada merchant dan untuk transaksi yang sah.

Ketua Umum ASPI sekaligus Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Santoso, menegaskan bahwa penggunaan QRIS untuk transaksi judi online merupakan penyimpangan dari fungsi alat pembayaran tersebut.

Menurut dia, industri sistem pembayaran akan menindak merchant yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal, termasuk melalui pemblokiran QRIS dan penonaktifan alat pembayaran.

4. Jangan langsung menyimpulkan QRIS palsu

QRIS palsu dan QRIS yang disalahgunakan untuk judol merupakan dua hal berbeda. QRIS palsu dapat berupa kode QR yang dimanipulasi atau diganti untuk mengarahkan pembayaran kepada pihak yang tidak semestinya. Sementara itu, QRIS yang terindikasi digunakan untuk judol dapat berasal dari merchant yang menyalahgunakan fasilitas pembayaran untuk transaksi ilegal.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa identitas penerima dan tujuan transaksi sebelum mengonfirmasi pembayaran. Jika menemukan kejanggalan, batalkan transaksi dan lakukan klarifikasi melalui merchant atau penyedia jasa pembayaran.

BI Perketat Pengawasan QRIS

Untuk mencegah penyalahgunaan QRIS, BI menyiapkan empat langkah strategis. Pertama, memperkuat tata kelola dan verifikasi merchant oleh PJP serta merchant aggregator melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD).

Kedua, meningkatkan kemampuan mendeteksi dan memitigasi transaksi mencurigakan, termasuk melalui pemantauan pola transaksi serta pemanfaatan data daftar hitam merchant.

Ketiga, memperkuat akuntabilitas PJP dan merchant aggregator melalui pengawasan berkala. BI menyatakan dapat menjatuhkan sanksi terhadap PJP yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, memperkuat koordinasi dengan otoritas, kementerian dan lembaga terkait, serta aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran dalam transaksi digital.

Sejalan dengan langkah tersebut, ASPI menegaskan bahwa merchant yang terbukti menggunakan QRIS untuk memfasilitasi perjudian online dapat dikenai tindakan tegas, termasuk pemblokiran QRIS dan rekening terkait sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa nama penerima dan memastikan tujuan pembayaran sebelum bertransaksi. Jika menemukan QRIS yang mencurigakan, masyarakat sebaiknya tidak melanjutkan pembayaran dan segera melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran terkait.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement