Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Selain itu, polisi menyita 1.194 kemasan beras fortifikasi dengan berat total 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton. Nilai barang bukti beras tersebut diperkirakan mencapai Rp155,26 juta.
Penyidik juga menyita satu rangkaian mesin penggilingan beras atau rice milling unit yang ditaksir bernilai Rp1 miliar. Lokasi produksi beras fortifikasi tersebut berada di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Suhasto menjelaskan, PT DTA memproduksi beras fortifikasi menggunakan beras jadi sebagai bahan baku, kemudian mencampurkannya dengan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksi mencakup penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram atau 2.500 ton beras fortifikasi selama April hingga Agustus 2026.
Dengan asumsi harga jual berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomi produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,99 miliar. Angka ini merupakan estimasi berdasarkan volume produksi dan kisaran harga jual, bukan nilai kerugian konsumen.