Dengan masih adanya sembilan perusahaan dalam pipeline, proses pencatatan saham di pasar modal Indonesia masih berlanjut. Perkembangan tersebut menjadi salah satu indikator aktivitas perusahaan dalam memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif sumber pendanaan.
Namun, realisasi pencatatan saham berikutnya akan bergantung pada kesiapan masing-masing perusahaan serta penyelesaian proses yang diperlukan sebelum melantai di bursa.
BEI mengklasifikasikan skala aset perusahaan dalam pipeline tersebut dengan mengacu pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, yang membagi perusahaan berdasarkan kategori aset skala kecil, menengah, dan besar.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.